Seputar Bengkulu

DPRD Soroti Demosi Karyawan Toyota, Ada Apa?

Redaksi Diperbarui 18:42 3 menit membaca
Wakil ketua komisi 1 DPRD Kota Bengkulu, Rina Sulastry
Ukuran Teks:

BENGKULU – DPRD Kota Bengkulu menyoroti polemik dugaan demosi sepihak terhadap karyawan Toyota Bengkulu yang hingga kini belum menemui titik temu.

Perusahaan diminta tidak mengabaikan masa kerja dan hak pekerja, namun setiap tindakan terhadap karyawan tetap harus mengacu pada aturan ketenagakerjaan.

Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Rina Sulastry, menyusul gagalnya mediasi pertama yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu.

Dalam agenda tersebut, pihak Toyota Bengkulu disebut tidak hadir meski telah menerima undangan.

Rina meminta persoalan antara pekerja dan perusahaan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi.

Menurutnya, langkah Disnaker Kota Bengkulu ini menjadi mediator sudah tepat untuk mencari penyelesaian yang tidak merugikan salah satu pihak.

“Saya pikir untuk permasalahan tersebut sebaiknya diselesaikan dulu secara baik-baik. Pihak Disnaker Kota Bengkulu pun sudah mengambil peran sebagai mediator agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahannya dan mengambil keputusan sebaik mungkin tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujar Rina.

Ia secara khusus menyoroti masa kerja karyawan yang telah mencapai belasan tahun.

Menurut Rina, lamanya pengabdian tersebut semestinya menjadi salah satu pertimbangan perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan, terutama jika pekerja merasa mengalami demosi sepihak dan masih memiliki hak yang belum dipenuhi.

“Dengan masa kerja yang belasan tahun itu wajar mendapatkan kompensasi yang sesuai, apalagi merasa di demosi sepihak. Selama ini artinya sudah bekerja dengan baik dan sudah ikut memberikan kontribusi yang baik pula dalam perannya sebagai SPV di Toyota Bengkulu,” katanya.

Rina menegaskan, pekerja yang telah lama menjadi bagian dari perusahaan tidak semestinya diabaikan kontribusinya.

“Pikirkan juga bahwa karyawan yang sudah bekerja selama ini sedikit banyak telah menjadi bagian penting atas kesuksesan perjalanan pencapaian perusahaan itu,” tegasnya.

Meski demikian, Rina menyebut perusahaan tetap memiliki kewenangan mengambil tindakan terhadap pekerja apabila terdapat persoalan kinerja maupun pelanggaran aturan.

Namun, tindakan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Silakan saja seandainya orang tersebut sudah tidak produktif mau di demosi atau di-PHK, tetapi harus sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, mediasi pertama antara pekerja dan Toyota Bengkulu yang difasilitasi Disnaker Kota Bengkulu sebelumnya berakhir tanpa hasil,
Pihak perusahaan tidak hadir dalam agenda tersebut.

Mediator Disnaker Kota Bengkulu, Yulius Sumarni, mengatakan pihak Toyota Bengkulu sebelumnya menyampaikan adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pekerja terhadap peraturan perusahaan.

Namun, dalam mediasi tersebut, Disnaker Kota Bengkulu meminta perusahaan membawa dokumen peraturan perusahaan sebagai dasar untuk menjelaskan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada pekerja.

Setelah menunggu sekitar satu jam, pihak Toyota Bengkulu tetap tidak hadir.

“Kalau sampai tiga kali mediasi memang tidak terjadi perundingan, kami akan mengeluarkan risalah sebagai acuan mengenai titik permasalahan,” ujar Yulius, Selasa, 6 Oktober 2026.

Disnaker Kota Bengkulu selanjutnya akan menjadwalkan mediasi kedua dengan kembali memanggil kedua belah pihak.

Jika hingga mediasi ketiga tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Sales Senior Supervisor (SPV) Penjualan Toyota Bengkulu, Yoan Frigunawan, memilih menempuh jalur mediasi setelah merasa dirugikan atas tindakan yang disebutnya sebagai demosi sepihak.

Yoan mengatakan dirinya tidak menuntut sesuatu yang berlebihan,

Ia hanya meminta hak-haknya sebagai pekerja yang menurutnya belum dipenuhi perusahaan.

“Saya tidak masalah di-PHK, tapi saya minta hak saya sesuai dengan perhitungan yang sudah saya kalkulasikan,” katanya.

Mengenai besaran tuntutan, Yoan menyebut akan membahasnya dalam mediasi berikutnya.

Ia juga mengaku masih memiliki sejumlah hak yang belum diterima sejak beberapa bulan terakhir.

Kini, polemik tersebut masih berada dalam proses penyelesaian melalui Disnaker Kota Bengkulu.

Sorotan DPRD Kota Bengkulu membuat penyelesaian sengketa ini semakin mendapat perhatian, terutama terkait pemenuhan hak pekerja dan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Tinggalkan komentar