BENGKULU – Mayoritas juru parkir (jukir) di Kota Bengkulu terancam kehilangan titik parkir yang selama ini dikelolanya.
Hingga 7 Oktober 2026, baru sekitar 38 persen jukir yang memperpanjang Surat Perintah Tugas (SPT).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu memberikan tenggat hingga 10 Oktober 2026 bagi jukir yang masih memegang SPT mati atau kedaluwarsa untuk segera memperbarui legalitas penugasannya.
Jika hingga batas waktu tersebut tidak juga diperpanjang, Bapenda menegaskan akan menerbitkan SPT baru dan mengalihkan titik parkir kepada pihak lain.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu Noni Yuliesti melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat peringatan kedua kepada seluruh jukir yang SPT-nya telah kedaluwarsa.
“Surat peringatan sudah kita layangkan semua kepada para jukir untuk dapat ditindaklanjuti segera. Pemerintah ingin tata kelola titik parkir lebih optimal dan mampu memenuhi target PAD yang telah ditetapkan,” kata Indra, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dari lebih 600 titik parkir yang telah terdata di Kota Bengkulu, baru sekitar 38 persen jukir yang memperpanjang SPT.
Artinya, mayoritas jukir masih belum memperbarui legalitas penugasannya.
Kondisi tersebut tersebar di 12 zona parkir. Dari seluruh zona, tingkat perpanjangan SPT tertinggi tercatat di Zona 6 yang mencapai 73 persen.
“Baru 38 persen yang memperpanjang. Sisanya masih SPT mati, di antaranya tersebar di 12 zona. Persentase tertinggi yang memperpanjang SPT di Zona 6 sebesar 73 persen. Yang jelas, zona yang rendah perpanjangan SPT akan kita datangi ke lapangan,” tegasnya.
Penertiban SPT tersebut menjadi bagian dari langkah Bapenda membenahi tata kelola perparkiran sekaligus mengoptimalkan penerimaan dari sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.
Selain memastikan legalitas jukir, Pemkot Bengkulu juga mulai mendorong penggunaan transaksi non-tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sejumlah titik parkir.
Meski sistem pembayaran QRIS mulai diterapkan, masyarakat masih diperbolehkan melakukan pembayaran secara tunai.
“Prinsipnya pemerintah kota secara perlahan-lahan mengarahkan sistem pembayaran parkir QRIS, namun sistem pembayaran tunai tetap masih bisa dilayani,” jelas Indra.
Bapenda berharap penertiban legalitas jukir dan penerapan sistem pembayaran yang lebih transparan dapat memperbaiki pengelolaan perparkiran.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu mengoptimalkan potensi penerimaan sektor parkir untuk mendongkrak PAD Kota Bengkulu.
