
BENGKULU – Setelah enam bulan masuk dalam pengejaran polisi, PU, tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kota Bengkulu, akhirnya berhasil diringkus.
PU diamankan Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu di Provinsi Lampung, Rabu 7 Oktober 2026.
Penangkapan ini menjadi titik terang dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa SO (31), perempuan penyandang disabilitas pengguna kursi roda.
Kuasa hukum korban, Ranggi Setiyadi SH, mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polresta Bengkulu yang berhasil mengamankan tersangka setelah cukup lama dalam pengejaran.
“Kami mengapresiasi tindakan Satreskrim Polresta Bengkulu yang telah menangkap pelaku rudapaksa perempuan disabilitas yang juga klien kami,” ungkap Ranggi.
Menurut Ranggi, peristiwa yang dialami kliennya merupakan tindakan kekerasan seksual yang sangat keji.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius hingga berdampak pada organ reproduksi dan saluran pencernaannya.
“Perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku ini sangat keji, yaitu kekerasan seksual yang menyebabkan kerusakan reproduksi dan saluran pencernaan,” sesal Ranggi.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, tepat pada malam takbiran.
Saat itu, korban yang sehari-hari mencari nafkah dengan berdagang di kawasan Pasar Minggu, bertemu dengan PU yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Pertemuan tersebut berlangsung di kawasan semak-semak di depan Gedung Barata, Jalan K.Z Abidin II, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Saat itu, korban datang bersama seorang temannya yang juga penyandang disabilitas.
PU kemudian diduga mengajak teman korban pergi membeli sate dan nasi goreng, sehingga korban ditinggalkan seorang diri dalam kondisi tidak berdaya di atas kursi roda.
Dalam kondisi tersebut, PU diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Setelah kejadian, ayah korban, IB (62), langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bengkulu pada hari yang sama sekitar pukul 10.49 WIB. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/144/III/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU.
Ranggi menilai penangkapan PU penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi korban dan keluarganya.
Terlebih, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka diduga pernah terlibat kasus pidana sebelumnya.
Ia berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban yang hingga kini masih harus menghadapi dampak dari peristiwa tersebut.
